0

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar akan membantu operator seluler mendapatkan pelanggan berkualitas dan mendorong pendapatan perusahaan telekomunikasi.

Saat ini pasar seluler di Indonesia mulai jenuh dan semua pihak diharapkan mendukung untuk mencapai tingkat kematian. Kini bukan saatnya lagi bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengejar jumlah pelanggan, tetapi mulai harus mengincar pendapatan.

Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar tapi kalau unique costomer hanya 160-170 juta.

Sekalipun terjadi pertumbuhan jumlah pelanggan seluler di suatu perusahaan pada masa depan, Rudiantara memprediksi hal itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada.

Penertiban ini secara umum meminta pelanggan seluler mendaftar identitas lengkap melalui layanan yang telah disediakan masing-masing perusahaan telekomunikasi penyedia layanan prabayar.

Dengan sistem registrasi kartu SIM seluler prabayar yang diperketat ini, diharapkan juga bisa menekan angka pelanggan 'palsu' yang membeli kartu SIM untuk kegiatan sekadar iseng sampai kejahatan berbasis digital.

Penertiban ini berlaku mulai 15 Desember 2015, dimana semua pembelian kartu prabayar akan didaftarkan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh perusahaan telekomunikasi. Pembeli wajib menunjukkan kartu identitas.

Namun, aturan ini masih belum final, karena masih ada perubahan pada sistem pendaftaran.Kemarin sempat ada perubahan tata cara, tadinya akan memakai semacam ID retail terus kemungkinan akan diubah lagi menjadi harus berbentuk fisik.

Tak menutup kemungkinan pedagang di kios bisa menjadi tempat untuk melakukan pendaftaran, selama pedagang kios itu terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan telekomunikasi

Post a Comment

 
Top